Senin, 29 November 2010
Aktivitas Bisnis di Jogja Mulai Pulih
Diposting oleh Real Estate di 16.42
Bisnis Ibu Rumah Tangga
Diposting oleh Real Estate di 16.37
Bukan Hanya Islam yang Membolehkan Poligami
Poligami bukan praktik yang terbatas pada agama Islam, tetapi telah dikenal dalam sejarah Ahli Kitab, orang-orang Yahudi dan Kristen. Hanya saja di akhir zaman, para agamawan mereka melarang begitu. Namun, ketika kita melihat ke sejarah awal agama, kita akan menemukan bahwa politigami merupakan praktek yang dapat diterima, jika tidak didorong.
Poligami dalam Yudaisme
Poligami ada di antara bangsa Israel sebelum zaman Musa. Mereka tidak membatasi jumlah perkawinan yang bisa dilakukan seorang suami.
Mari kita lihat beberapa ayat dari Perjanjian Lama yang membolehkan poligami. Dalam kitab Keluaran 21:10, seorang pria dapat menikah dengan wanita tanpa batas. Dalam kitab Samuel 5:13; 1 Tawarikh 3:1-9, 14:3, Raja Daud memiliki enam istri dan sejumlah selir. Dalam Raja-raja I ayat 11:3, Raja Salomo mempunyai 700 istri dan 300 selir. Dalam Tawarikh II 11:21, Salomo putra Raja Rehabeam mempunyai 18 istri dan 60 selir. Dalam kitab Ulangan 21:15 “Apabila seorang mempunyai dua orang isteri , yang seorang dicintai dan yang lain tidak dicintainya, dan mereka melahirkan anak-anak lelaki baginya, baik isteri yang dicintai maupun isteri yang tidak dicintai, dan anak sulung adalah dari isteri yang tidak dicintai.”
Diposting oleh Real Estate di 16.00
Mengenai Penciptaan Apakah Quran Mengalami Kontradiksi?
Diposting oleh Real Estate di 15.56
Quran Surah Al Ma'aarij 40
Diposting oleh Real Estate di 15.54
Surat Asli Dr. Puin yang ditulis untuk Qadi Ismail al-Akwa'
Diposting oleh Real Estate di 15.32
Pria Menikah Lebih Mapan dari Pria Lajang?
Diposting oleh Real Estate di 15.24
Menyanggah Teori Projecting Back dari Prof Joseph Schact
Berikut saya kutipkan beberapa dari buku An Introduction Islamic Law karya Prof joseph Schact:
Dalam mengkaji Hadis Nabi, Schacht lebih banyak menyoroti aspek sanad (transmisi, silsilah keguruan) dari pada aspek matan (materi Hadis). Sementara kitab-kitab yang dipakai dalam ajang penelitiannya adalah kitab al-Muwaththa’ karya Imam Malik, kitab al-Muwaththa’ karya Imam Muhammad al-Syaibani, serta kitab al-Umm dan al-Risalah karya Imam al-Syafi’i. Menurut Prof. Dr.M.M Azami, kitab-kitab ini lebih layak disebut kitab-kitab Fiqh dari pada kitab-kitab Hadis. Sebab kedua jenis kitab ini memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu, meneliti Hadis-Hadis yang terdapat dalam kitab-kitab fiqh hasilnya tidak akan tepat. Penelitian Hadis haruslah pada kitab-kitab Hadis.
Seperti yang saya bilang sebelumnya,Prof Joseph Schact mengatakan bahwa hukum Islam belum eksis pada masa al-Sya’bi ( 110 H).Penegasan ini memberikan pengertian bahwa apabila ditemukan Hadis-Hadis yang berkaitan dengan hukum Islam, maka Hadis-hadis itu adalah buatan orang-orang yang hidup sesudah al-Sya’bi.Hukum Islam baru dikenal semenjak masa pengangkatan para qadhi saat pemerintahan dinasti umayah.
Kira-kira pada akhir abad pertama hijrah pengangkatan qadhi itu ditujukan kepada orang-orang “spesialis” yang berasal dari kalangan yang taat beragama. Karena jumlah orang-orang spesialis ini kian bertambah,maka akhirnya mereka berkembang menjadi kelompok aliran fiqh klasik. Hal ini terjadi pada dekade pertama abad kedua hijrah. Keputusan-keputusan hukum yang diberikan qadhi ini memerlukan legitimasi dari orang-orang yang memiliki otoritas lebih tinggi. Karenanya, mereka tidak menisbahkan keputusan-keputusan itu kepada diri mereka sendiri, melainkan menisbahkan kepada tokoh-tokoh sebelumnya. Misalnya, orang Iraq menisbahkan pendapat mereka kepada Ibrahim al-Nakha’i (w. 95 H).
Diposting oleh Real Estate di 07.45
Hukum Waris
Ini saya tulis dalilnya dulu
* suami (tidak memiliki anak) mendapat 1/2, dalil:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
"DAN BAGIMU (SUAMI-SUAMI) SEPERDUA DARI HARTA YANG DITINGGALKAN OLEH ISTRI-ISTRIMU, JIKA MEREKA TIDAK MEMPUNYAI ANAK. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun" (QS An-Nisa': 12)
Diposting oleh Real Estate di 07.38
Minggu, 28 November 2010
Tips Sehat Mengatasi Flu, Pilek dan Influenza Bagi Yang Suka Begadang
Diposting oleh Real Estate di 20.25
Jumat, 26 November 2010
Penjabaran Basmallah Menurut ilmu Nahwu
Pembahasan basmalah menurut ilmu nahwu dibagi beberapa bagian :
1. Huruf ba’
2. Muta’alaq lafadz bismillah بسم الله
3. Lafadz Allah الله
4. Lafadz ar-rahman ( الرحمن ) dan lafadz ar rahiim ( ))الرحيم )
1.Huruf ba’
Huruf ba’ pada lafadz بسم itu boleh dijadikan :
a. Ba’ zaidah/ huruf penambah ( باء الزائدة )
Jika ba’ nya adalah ba’ zaidah maka lafadz اسم menjadi mubtada’ walaupun harkatnya kasroh. Dan ba’ tersebut tidak memiliki muta’alaq. Dalam bentuknya bisa 2 (dua) bentuk :
i.Lafadz اسم menjadi mubtada dan khobarnya terbuat dari jumlah. Taqdirnya adalah :
اسم الله المنعم جلائل النعيم المنعم بدقائقها يبدء به بداءة قوية بحسن نية واخلاص
ii.Lafadz اسم jadi mubtada dan khobarnya terbuat dari khobar mufrod dan taqdirnya adalah :
اسم الله المنعم جلائل النعيم المنعم بدقائقها مبدء به بداءة قوية بحسن نية واخلاص
Diposting oleh Real Estate di 02.40
Sejarah Ilmu Nahwu
Diposting oleh Real Estate di 02.37
PENJELASAN MENGENAI ISTILAH ILMU HADITS
Sanad : para perawi yang menyampaikan kepada matan.
Isnad : rentetan sanad hingga sampai ke matan, sebagai contoh ialah
"Dari Muhammad Ibnu Ibrahim, dari Alqamah ibnu Waqqash, dari Umar Ibnu Khaththab bahwa Rasullullah saw pernah bersabda: Sesungguhnya semua amal perbuatan itu berdasarkan niat masing masing."
Sabda Nabi yang mengatakan: "Sesungguhnya semua amal perbuatan itu berdasarkan niat masing-masing" disebut matan,
sedangkan diri para perawi disebut sanad, dan yang mengisahkan sanad disebut isnad.
Musnad : hadits yang isnadnya mulai dari permulaan hingga akhir berhubungan, dan kitab yang menghimpun hadits hadits setiap perawi secara tersendiri, seperti kitab Musnad Imam Ahmad.
Musnid : orang yang meriwayatkan hadits berikut isnadnya.
Al Muhaddits : orang yang ahli dalam bidang hadits dan menekuninya secara riwayat dan dirayah (pengetahuan).
Al-Haafizh : orang yang hafal seratus ribu buah hadits baik secara matan maupun isnad.
Al-Hujjah : orang yang hafal tiga ratus ribu hadits
Al-Haakim : orang yang menguasai sunnah tetapi tidak memfatwakannya melainkan sedikit.
Diposting oleh Real Estate di 02.36
Kamis, 25 November 2010
Adakah waktu sholat dalam Quran???
Diposting oleh Real Estate di 21.56
Panduan Wirausaha Kuliner
Diposting oleh Real Estate di 17.41
Nonton Acara Luar Negeri Gratis
Diposting oleh Real Estate di 04.43
Rabu, 24 November 2010
10 Makanan Untuk Menurunkan Tekanan Darah
Diposting oleh Real Estate di 21.05
BERANI UNTUK MERINTIS USAHA ?
Diposting oleh Real Estate di 21.03
Usaha Mi Ayam Gerobak
Diposting oleh Real Estate di 17.17
Selasa, 23 November 2010
WELCOME
Selamat datang di Blog saya. Ahalan wa Sahlan saudaraku.Mari kita saling menuntut ilmu di sini.Saya menyediakan buku baik yang gratis dan berbayar.Silahkan di nikmati aja bukunya.Jangan sungkan-sungkan.Selain itu saya juga akan memberikan inspirasi-inspirasi bagus untuk maju ke depan..
Diposting oleh Real Estate di 21.14